Dishub Sukabumi

Loading

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Perhubungan Sukabumi

I. Pendahuluan

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk memberikan pedoman dan petunjuk yang jelas dalam pelaksanaan tugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Sukabumi. SOP ini bertujuan untuk memastikan semua proses operasional dalam pengelolaan transportasi, lalu lintas, serta layanan publik dapat dilaksanakan dengan efisien, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

II. Tujuan

  1. Menjamin keseragaman dalam pelaksanaan tugas di Dishub Sukabumi.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang transportasi dan lalu lintas.
  3. Memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  4. Meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran transportasi di Sukabumi.

III. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh proses operasional yang ada di Dishub Sukabumi, termasuk namun tidak terbatas pada pengelolaan angkutan umum, pengaturan lalu lintas, pemantauan jalan, pelayanan publik, dan pengawasan keselamatan berkendara.

IV. Prosedur Operasional

  1. Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
    • Langkah 1: Pengemudi mendaftar di loket pelayanan pengujian kendaraan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan (STNK, BPKB, surat izin uji kendaraan).
    • Langkah 2: Petugas verifikasi kelengkapan dokumen dan data kendaraan.
    • Langkah 3: Pengemudi mengikuti pemeriksaan kendaraan sesuai dengan ketentuan standar keselamatan yang berlaku.
    • Langkah 4: Setelah kendaraan dinyatakan layak, petugas memberikan tanda pengujian kendaraan yang valid.
  2. Pengaturan Lalu Lintas
    • Langkah 1: Pemantauan kondisi lalu lintas dilakukan setiap hari dengan menggunakan sistem CCTV dan alat pemantau lainnya.
    • Langkah 2: Petugas lapangan melakukan evaluasi terhadap kemacetan dan kecelakaan yang terjadi.
    • Langkah 3: Pengaturan ulang rambu lalu lintas dan penerapan rekayasa lalu lintas (seperti pengalihan rute, penutupan jalan) jika diperlukan.
    • Langkah 4: Sosialisasi perubahan lalu lintas dilakukan melalui media sosial dan papan pengumuman di sekitar area yang terdampak.
  3. Pengelolaan Parkir
    • Langkah 1: Petugas melakukan pengecekan area parkir di pusat kota dan area publik lainnya.
    • Langkah 2: Pengaturan tarif parkir dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di setiap zona parkir.
    • Langkah 3: Petugas mengawasi pemanfaatan parkir untuk memastikan tidak ada kendaraan yang parkir ilegal.
    • Langkah 4: Pembayaran tarif parkir dapat dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi mobile yang sudah disediakan.
  4. Pelayanan Informasi Lalu Lintas
    • Langkah 1: Masyarakat dapat mengakses informasi terkait jadwal angkutan umum, kondisi lalu lintas, dan kebijakan terbaru melalui aplikasi resmi Dishub Sukabumi.
    • Langkah 2: Petugas melakukan update informasi secara rutin mengenai kondisi jalan, bus, dan aturan transportasi terkini.
    • Langkah 3: Setiap keluhan masyarakat terkait transportasi dan lalu lintas dapat dilaporkan melalui layanan pelanggan online atau melalui panggilan telepon.

V. Pengawasan dan Evaluasi

  1. Pengawasan Internal
    • Petugas Dishub Sukabumi akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap jalannya prosedur yang sudah ditetapkan.
    • Setiap petugas yang tidak mematuhi SOP akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku.
  2. Evaluasi Kinerja
    • Evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik dilakukan setiap bulan untuk memastikan kualitas pelayanan yang optimal.
    • Hasil evaluasi akan digunakan untuk perbaikan dan pengembangan SOP agar lebih efektif di masa mendatang.

VI. Penutup

SOP ini bersifat dinamis dan akan dievaluasi secara berkala untuk disesuaikan dengan perkembangan yang ada di lapangan. Semua pegawai Dishub Sukabumi wajib mematuhi prosedur ini demi kelancaran dan keberhasilan operasional dalam pengelolaan transportasi serta layanan publik di wilayah Sukabumi.